Posts

Showing posts from 2020

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) POLRI TAHUN 2020 - 2024

RENCANA  STRATEGIS (RENSTRA)  POLRI   TAHUN 2020 - 2024 Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjabarkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berpedoman pada: 1.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 6 ayat (1); 2.         Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan; 3.   Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: B.899/M.PPN/SES/PP.03.02/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Penyelarasan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam Dokumen Renstra Kementerian/Lembaga 2020-2024.   Penjabaran Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden di Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 1.          Visi:   “Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib” Makna: Terwujudnya Indonesia yang Ama...