RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) POLRI TAHUN 2020 - 2024
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) POLRI TAHUN 2020 - 2024 Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjabarkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berpedoman pada: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 6 ayat (1); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan; 3. Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: B.899/M.PPN/SES/PP.03.02/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Penyelarasan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam Dokumen Renstra Kementerian/Lembaga 2020-2024. Penjabaran Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden di Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 1. Visi: “Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib” Makna: Terwujudnya Indonesia yang Ama...