RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) POLRI TAHUN 2020 - 2024
Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam menjabarkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia berpedoman pada:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 6 ayat (1);
2. Peraturan Pemerintah Nomor
40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;
3. Surat Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: B.899/M.PPN/SES/PP.03.02/12/2019
tanggal 20 Desember 2019 tentang Penyelarasan Visi dan Misi Presiden dan Wakil
Presiden dalam Dokumen Renstra Kementerian/Lembaga 2020-2024.
1.
Visi:
“Terwujudnya Indonesia yang Aman
dan Tertib”
Makna: Terwujudnya
Indonesia yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil
Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong.
2.
Misi:
“Melindungi, Mengayomi dan
Melayani Masyarakat”
Makna:
Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam
memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada
seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian
bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan
terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan.
Adapun Janji Presiden (JP) di Polri ialah :
a. penegakkan
hukum terhadap kejahatan Premanisme, Lingkungan Hidup, Narkoba, TPPU,
Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi serta PPA;
b. meningkatkan
Sinergi dan Kerjasama antar Lembaga penegak hukum dan TNI;
c. mengembangkan profesionalisme
dan kesejahteraan anggota Polri, reformasi
birokrasi guna menekan menekan budaya koruptif dan tindakan yang berlebihan
atau kekerasan eksesif
3.
Tujuan
a.
menjamin terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI;
b.
menegakkan hukum secara
berkeadilan;
c.
mewujudkan Polri yang
profesional;
d.
modernisasi pelayanan
Polri;
4.
Sasaran
Strategis
Mengacu kepada Sasaran Impact (SI) yaitu ”Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”, maka sasaran strategis Polri 2020-2024 yaitu:
a.
pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat;
b.
penegakan hukum secara
berkeadilan;
c.
profesionalisme SDM;
d.
modernisasi teknologi;
e. sistem pengawasan yang akuntabel
guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan melayani.
5.
Keterkaitan Sasaran Impact “Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”,
Tujuan, dan Sasaran Strategis.
TUJUAN |
SASARAN
STRATEGIS |
1.
Menjamin
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI |
1.
Pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat |
2.
Menegakkan
hukum secara berkeadilan |
2.
Penegakan
hukum secara berkeadilan |
3.
Mewujudkan
Polri yang profesional |
3.
Profesionalisme
SDM |
4.
Modernisasi
pelayanan Polri |
4.
Modernisasi
teknologi |
5.
Menerapkan
manajemen Polri yang terintegrasi dan terpercaya |
5.
Sistem
pengawasan yang akuntabel guna mendukung tatakelola pemerintahan yang bersih
terbuka dan melayani |
6.
Penahapan Kebijakan
a.
Tahun 2020
Melanjutkan
pelayanan publik Polri yang prima dan melalui peningkatan sumber daya manusia
untuk pertumbuhan yang berkualitas dengan didukung Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri maju, adil
dan makmur melalui percepatan pembangunan;
b. Tahun .....
b.
Tahun 2021
c.
Tahun
2022
Memantapkan
pelayanan publik Polri yang berkualitas global dengan percepatan kapasitas
akuntabilitas kinerja birokrasi yang didukung dengan budaya kerja yang
professional dan sumber daya aparatur yang kompeten, berintegritas dan
sejahtera;
d.
Tahun
2023
Memantapkan
kualitas pelayanan publik Polri yang berorientasi kepada kepercayaan
masyarakat, membuka partisipasi sosial, sinergitas antarlembaga dalam rangka menyegarkan
birokrasi dan memantapkan legitimasi bagi pemerintah;
e.
Tahun
2024
Melanjutkan memantapkan
pelayanan publik Polri yang profesional, responsif dan terpadu sampai tingkat
layanan kepolisian terjauh dengan membuka akses seluas-luasnya kepada kelompok
yang terpinggirkan dengan didukung inovasi layanan yang produktif dan kecukupan
kesejahteraan personel Polri.
Comments
Post a Comment