RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) POLRI TAHUN 2020 - 2024

RENCANA  STRATEGIS (RENSTRA)  POLRI  
TAHUN 2020 - 2024


Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjabarkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia berpedoman pada:

1.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 6 ayat (1);

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan;

3.  Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor: B.899/M.PPN/SES/PP.03.02/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Penyelarasan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam Dokumen Renstra Kementerian/Lembaga 2020-2024.

 Penjabaran Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden di Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1.         Visi: 

“Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib”

Makna: Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong.

2.         Misi:

“Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat”

Makna:

Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan.

Adapun Janji Presiden (JP) di Polri ialah :

a.      penegakkan hukum terhadap kejahatan Premanisme, Lingkungan Hidup, Narkoba, TPPU, Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi serta PPA;

b.      meningkatkan Sinergi dan Kerjasama antar Lembaga penegak hukum dan TNI;

c.       mengembangkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota Polri, reformasi birokrasi guna menekan menekan budaya koruptif dan tindakan yang berlebihan atau kekerasan eksesif  

3.         Tujuan

a.         menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI;

b.         menegakkan hukum secara berkeadilan;

c.         mewujudkan Polri yang profesional;

d.         modernisasi pelayanan Polri;

e.         menerapkan manajemen Polri yang terintegrasi dan terpercaya.

4.         Sasaran Strategis

Mengacu kepada Sasaran Impact (SI) yaitu ”Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”, maka sasaran strategis Polri 2020-2024 yaitu:

a.         pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;

b.         penegakan hukum secara berkeadilan;

c.         profesionalisme SDM;

d.         modernisasi teknologi;

e.      sistem pengawasan yang akuntabel guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan melayani.

5.         Keterkaitan Sasaran Impact “Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”, Tujuan, dan Sasaran Strategis.

TUJUAN

SASARAN STRATEGIS

1.    Menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI

1.    Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat

2.    Menegakkan hukum secara berkeadilan

2.    Penegakan hukum secara berkeadilan

3.    Mewujudkan Polri yang profesional

3.    Profesionalisme SDM

4.    Modernisasi pelayanan Polri

4.    Modernisasi teknologi

5.    Menerapkan manajemen Polri yang terintegrasi dan terpercaya

5.    Sistem pengawasan yang akuntabel guna mendukung tatakelola pemerintahan yang bersih terbuka dan melayani


6.         Penahapan Kebijakan

a.         Tahun 2020

Melanjutkan pelayanan publik Polri yang prima dan melalui peningkatan sumber daya manusia untuk pertumbuhan yang berkualitas dengan didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan;

b. Tahun .....

b.         Tahun 2021

Meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri yang terintegrasi dengan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur yang berbasis TI digital dengan dukungan Almatsus Polri yang modern;

c.         Tahun 2022

Memantapkan pelayanan publik Polri yang berkualitas global dengan percepatan kapasitas akuntabilitas kinerja birokrasi yang didukung dengan budaya kerja yang professional dan sumber daya aparatur yang kompeten, berintegritas dan sejahtera;

d.         Tahun 2023

Memantapkan kualitas pelayanan publik Polri yang berorientasi kepada kepercayaan masyarakat, membuka partisipasi sosial, sinergitas antarlembaga dalam rangka menyegarkan birokrasi dan memantapkan legitimasi bagi pemerintah;

e.         Tahun 2024

Melanjutkan memantapkan pelayanan publik Polri yang profesional, responsif dan terpadu sampai tingkat layanan kepolisian terjauh dengan membuka akses seluas-luasnya kepada kelompok yang terpinggirkan dengan didukung inovasi layanan yang produktif dan kecukupan kesejahteraan personel Polri.

Comments

Popular posts from this blog

RENSTRA POLRI

MANFAAT SURAT AL IKHLAS