Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Dasar :
1. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Platform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berkaitan dengan kebijakan tata naskah, SIPP, Sirena, Sistem Keuangan, Kinerja, Pengaduan, Yanlik, Pengadan dan lain lain.
PENATAAN SISTEM MANAJEMAN SDM
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai
- Peta Jabatan dan hasil analisis beban kinerja
- Penempatan Pegawai
- Monitoring Evaluasi
2. Pola Mutasi Internal
- Kebijakan pola mutasi pegawai antar jabatan
- Pola mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan komptensi jabatan
- Monitoring dan evaluasi
3. Pengembangan pegawai berbasis komptensi
- kebijakan rencana pengembangan kompetnsi
- rencana pengembangan komptensi didasarkan kinerja pegawai
- kesenjangan standars komptensi pegawai dengan jabatan
- upaya pengembangan komptensi
- monitoring dan evaluasi
4. Penetapan Kinerja Individu
- Penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi
- kesesuaian ukuran kinerja individu dengan indikator kinerja individu di atasnya
- Pengukuran kinerja individu
- Penilaian kinerja individu dijadikan dasar reward
5. Penegakan aturan disiplin / kode etik / kode perilaku pegawai
- implementasi aturan disiplin / kode etik / kode perilaku
6. Sistem Informasi Kepegawaian
- Pemutahiran Data Informasi Pegawai
Spbe polri apakah sdh ada?
ReplyDeletesudah ada, Polri sedang secara bertahap mengembangkan pelayanan berbasis elektronik sehingga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan
ReplyDelete