Grand Strategi Polri


GRAND STRATEGI POLRI 2005-2025

BAB I

PENGANTAR


1.         Bahwa Pemerintahan Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

2.         Bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

3.         Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat Negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

4.         Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui penyelenggaraan fungsi kepolisian agar kegiatan pembangunan nasional berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Grand Strategi Polri tahun 2005 – 2025.

5.         Grand Strategi dalam rangka memantapkan kemandirian Polri sebagaimana dirumuskan dalam buku biru Polri tentang reformasi Polri, maka melalui rancangan paradigma baru Polri, Polri telah mencanangkan reformasi secara gradual yang meliputi reformasi instrumental, struktural dan kultural.

6.         Periode 2005 – 2025 adalah masa waktu yang panjang dan penuh perubahan, akibatnya Grand Strategi service untuk Polri sewajarnya juga harus merupakan rangkaian strategi yang merespon terhadap kebutuhan publik yang berevolusi.


7.         Tiga tahapan dalam kebutuhan publik terhadap pelayanan Polri adalah sebagai berikut :

            a.         Peride 2005 – 2010 Tahap Trust Building

Masyarakat cenderung lebih mendambakan rasa aman dan rasa keadilan dari pemerintah, peningkatan service quality focus pada kebutuhan tersebut.

b.                  Periode 2010 – 2015 Tahap Partnership

Tingkat kepuasan terhadap rasa aman dan keadilan diharapkan semakin baik, tuntutan masyarakat akan melebar pada manajemen rasa aman dan adil yang akuntabel, transparan, open dan patuh rule of law.

c.                   Periode 2016 – 2025 tahap Strive for Excellence

Tahap ini kebutuhan masyarakat akan lebih mengharapkan multi dimensional service quality yang efektif dan efisien di tengah globalisasi kejahatan yang makin canggih.


BAB  II

KONDISI  UMUM


1.         Masih banyak faktor penyebab masyarakat tidak percaya terhadap polisi baik sebagai individu (oknum), kelompok (semua polisi), kelembagaan (penampilannya) maupun penggelaran institusinya (tidak dapat memberikan rasa aman).

2.         Gambaran krisis kepercayaan terhadap Polri, antara lain :

            a.         Saat ini banyak masyarakat yang tidak takut melanggar peraturan
            b.         Masyarakat mengembangkan slogan-slogan yang melecehkan Polisi
c.         Masyarakat menganggap kewibawaan Polri hanya pada senjata dan wewenang formalnya.
d.         Masyarakat yang banyak uang menganggap Polisi tidak ada wibawa sama sekali dan dapat dikendalikan.

e.         Di era kebebasan pers penyelewengan Polri semakin terbuka dan citra Polri semakin terpuruk.

3.         Pada hakekatnya organisasi Polri adalah sebagai organisasi jasa/pelayanan dan sekaligus sebagai organisasi kekuasaan (power) oleh karenanya dalam pelaksanaan tugasnya harus memenuhi standar hukum, profesional dan proporsional meskipun terdapat keterbatasan sumber daya (infra struktur, personel, matfasjas, anggaran).

4.         Kebijakan reformasi organisasi Polri yang disebut POSTUR KEKUATAN POLRI, yaitu :

            a.         Memperkecil Kewenangan Mabes Polri ( Desentralisasi )
b.         Mabes Polri sebagai fasilitator atau pemberdayaan Polda, Polres, Polsek agar terjamin kinerjanya sesuai yang diharapkan, dalam bentuk :

            1)         Pelaksana pusat; berseragam dan tidak berseragam.
2)         Dukungan auxiliary dalam bidang administrasi (kepegawaian, keuangan)
           
c.         Polda sebagai satuan induk penuh.
            d.         Polres sebagai Komando Operasional Dasar (KOD)
e.         Polsek sebagai ujung tombak, mengemban pelayanan dengan wewenang diskresi penuh 

5.         Sasaran reformasi organisasi, yaitu perlunya memberi pelayanan yang terbaik pada masyarakat dengan memperbesar unit garis terdepan dan memperkecil unit pusat yaitu Mabes Polri (mengandung desentralisasi sesuai tuntutan otonomi daerah)

6.         Dalam rangka Grand Strategi Polri 2005 – 2025, sasaran pengembangan diarahkan sesuai tahapan sebagai berikut :

a.         Tahap I Trust Building ( 2005 – 2010 )

Membangun kepercayaan internal polri dalam grand strategi merupakan faktor penting karena merupakan awal dari perubahan menuju pemantapan kepercayaan trust building internal meliputi : kepemimpinan, sumber dana, sdm, orang. yang efektif, pilot project yang konsisten di bidang Hi-Tech, kemampuan hukum dan sarpras mendukung Visi Misi Polri.  

b.         Tahap II Partnership Building ( 2011 – 2015 )

Membangun kerja sama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum, ketertiban serta pelayanan, perlindungan, pengayoman untuk menciptakan rasa aman.


c.         Tahap III Strive for Excellence ( 2016 – 2025 )

Membangun kemampuan pelayanan publik yang unggul, mewujudkan good goverenment, best practice polri, profesionalisme SDM, implementasi teknologi, infrastruktur matfasjas guna membangun kapasitas polri (capacity building) yang kredibel di mata masyarakat nasional, regional dan international.


BAB III
POTENSI PEMBANGUNAN DAN  FAKTOR STRATEGI

1.       Penegakan Keadilan  Masyarakat

a.         Penegakan keadilan masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan restorative community justice adalah suatu upaya pencegahan kejahatan ( bukan mengutamakan penanggulangan untuk menegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat ). Pencapaian tujuan utama lembaga polisi tersebut terbukti tidak cukup dengan mengandalkan sistem peradilan kriminal ( criminal justice system ) yang mudah memancing polisi memakai pendekatan represif. Di samping itu, kita menyaksikan kejahatan makin meningkat dalam berbagai bentuk. Diberbagai belahan dunia telah mulai dikembangkan sistem operasi kepolisian dengan penerapan ” Penegakan Keadilan Masyarakat ” yang menekankan aspek keadilan sebagai motivasi memecahkan masalah kejahatan, pencapaian keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menunjang kehidupan demokrasi.

b.         Pendekatan penegakan keadilan ini secara integral mempunyai 4 tujuan utama,  yaitu :

1)         Menciptakan sistem untuk pencegahan dan penurunan tindak kriminal.
2)         Penanaman nilai dan norma keadilan dan cinta hukum di masyarakat.
3)         Pencegahan penyebaran tindak kejahatan.

4)         Partisipasi masyarakat secara luas dalam memelihara ketertiban dan rasa aman.

c.         Keempat tujuan tersebut sebagai suatu proses yang berkesinambungan.

d.         Partisipasi masyarakat merupakan strategi utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungannya dengan mengupayakan pembangunan sistem atau jaringan kebersamaan antara petugas polisi dengan masyarakat.

e.         Implementasi atau proses penegakan keadilan masyarakat dimana polisi berperan aktif untuk mewujudkan dan menjalankannya secara lebih efektif maka perlu secara bersama memberdayakan 9 dimensi :

1)         Dimensi pertama mencegah masyarakat main hakim sendiri.

2)         Dimensi kedua perlakuan manusiawi terhadap pelaku tindak kriminal.

3)         Dimensi ketiga perhatian edukatif terhadap pelaku kriminal berusia muda.

4)         Dimensi keempat adalah memperhatikan secara seimbang pelaku kriminal, korban dan keluarganya.

5)         Dimensi kelima adalah mempertemukan pelaku kriminal dengan korban dengan penyelesaikan keadilan.

6)         Dimensi keenam adalah mengurangi penyamarataan hukuman (  gaya militeristik menghadapi musuh ).


7)         Dimensi ketujuh adalah membangun kontrol sosial terhadap proses peradilan.

8)         Dimensi kedelapan adalah membangun kebersamaan berbagai unsur masyarakat.

9)         Dimensi kesembilan adalah mencari alternatif solusi untuk mencegah tindak kejahatan.


2.         Pomolisian Masyarakat 

a.         Kejahatan dan ketidaktertiban berbagai bentuknya telah meningkat di Indonesia terutama sejak krisis ekonomi dan munculnya gerakan reformasi. Kejahatan tersebut dapat digolongkan pada 2 kelompok besar :

1)         Kejahatan dan ketidak tertiban yang terkait dengan lingkungan pemukiman atau perkampungan atau terkait dengan lokasi tertentu.

2)         Kejahatan dan ketidak tertiban yang tidak terkait dengan pemukiman antara lain demonstrasi yang bermuara pada kekerasan, terorisme, perdagangan manusia lintas negara.

b.         Booklet peringatan Hari Bahayangkara ke 58 pada 1 Juli 2004 memberi hight 4 macam kejahatan yang marak di Indonesia :

1)         Kejahatan transnasional antara lain : terorisme, perdagangan narkotika, penyelundupan senjata, pembajakan laut, perdagangan manusia, kejahatan ekonomi internasional.

2)         Kejahatan konvensional

3)         Kejahatan terhadap kekayaan negara antara lain korupsi keuangan negara, illegal logging dan lain-lain.

4)         Kejahatan yang berimplikasi kontinjensi antara lain : konflik SARA, unjuk rasa anarkis, GAM, OPM, RMS.


c.         Kejahatan konvensional dan kejahatan kontinjensi sangat terkait dengan lokasi pemukiman sedangkan kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap kekayaan negara tidak terkait dengan lingkungan pemukiman. Masing-masing kejahatan memerlukan penanganan yang berbeda :

1)         Kejahatan yang tak begitu terkait dengan pemukiman (kejahatan transnasional dan terhadap kekayaan negara), menyangkut kejahatan terhadap negara, pemerintah dan kepentingan publik yang merupakan gejolak makro,  secara tak langsung menimbulkan kekuatiran atau keresahan umum di masyarakat pemukiman.

2)         Kejahatan dan ketidak tertiban yang terkait dengan lokasi pemukiman langsung mempengaruhi rasa takut dan ketidak amanan anggota masyarakat.

3)         Oleh sebab itu, kinerja polisi terhadap penanggulangan kejahatan dan ketidak tertiban di daerah pemukiman merupakan faktor strategis bagi pembangunan citra Polri yang positif.

4)         Salah satu strategi yang dinilai sangat ampuh dalam menangani kejahatan di lingkungan pemukiman adalah community policing.

5)         Pemikiran community policing timbul sebagai strategi pemolisian yang berbeda akibat dari pengalaman banyak negara yang mengalami kesulitan menurunkan angka kejahatan, ketidak percayaan masyarakat pada kemampuan polisi dalam menciptakan rasa aman serta makin meningkatnya organisasi masyarakat yang berfungsi atau menggantikan fungsi polisi.

3.       Pengembangan Budaya Polri

a.         Budaya Individu, kelompok dan organisasi mempunyai domain yang luas, sebagaimana tercermin dalam banyak definisi budaya, maka diperlukan kajian tersendiri tentang pengembangan budaya polisi.

b.         Pada dasarnya budaya merupakan kekuatan yang menentukan sikap dan perilaku manusia bahkan dapat dikatakan budaya berperan ”sebagai ibu” sedangkan lembaga adalah ”anak-anaknya”. Tanpa pengembangan budaya secara terarah dan mengakar pada kehidupan organisasi, maka manusia seperti anggota Polisi tidak dapat diharapkan bersikap dan berperilaku yang konsisten atau menunjang visi, misi, kode etik atau cita-cita yang dibangun oleh Polri.

c.         Pengertian budaya dalam organisasi Polri :

1)         Budaya adalah pola perilaku yang integratif dalam diri setiap orang baik yang muncul pada pikiran, perkataan, perbuatan dan artipak orang, dimana kesemuanya tergantung pada program sosialisasi budaya dan kemampuan tiap orang untuk belajar, menginternalisasi memperoleh insentif dan disinsentif dan menyebarkan pengetahuan tersebut pada sesamanya atau generasi berikutnya.

2)         Dalam kontek organisasi, budaya organisasi terdapat pada nilai-nilai, keyakinan dan perilaku kunci atau penting dari organisasi, yang memanivestasi baik dalam lingkungan kerja internal dalam organisasi maupun di luar organisasi, yang menjadi keharusan bagi semua anggota Polisi. 

4.       Pengembangan  Struktur  Organisasi Polri diarahkan kepada :

a.         Identifikasi berbagai tugas utama dan pengelompokannya.

b.         Perumusan tingkat kewenangan.

c.         Penyeimbangan tugas dan kewenangan termasuk span of control.

d.         Sistem koordinasi dan pengendalian

e,         Identifikasi kegiatan yang memerlukan kepakaran khusus atau sebaliknya kegiatan yang tidak esensial yang dapat di out sourching.


5.       Postur Kelembagaan ( Institusi )

a.         Organisasi dibedakan sebagai lembaga (institusi ) dan sebagai birokrasi. Dalam ilmu sosiologi, entity institusi menekankan pemberlakuan perilaku yang standar berdasarkan kebijakan orgasnisasi yang sangat rinci.

1)         Institusi memiliki kegiatan atau fungsi yang dibakukan, kematangan dalam kegiatan rutin, tetapi tujuannya dapat berubah seperti Polri yang bertujuan menanggulangi kejahatan, dapat berubah menjadi pencegahan kejahatan.


 2)         Kekhasan lembaga seperti Polri, selain mempunyai standarisasi, tetapi sangat diwarnai oleh sejarah, tradisi, nilai-nilai, bahkan emosi (seperti jiwa korp yang kuat ).

b.         Organisasi Polri sebagai lembaga atau institusi, mengandung implikasi khusus dalam mencari arah perkembangan Polri dimasa mendatang, serta implikasi komponen-komponen yang menjadi cakupan dalam merumuskan  Grand Strategi Polri dalam jangka panjang.


6.       Polri Berbasis Pelayanan

a.         Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu dari sekian lembaga Negara Republik Indonesia.  Setiap lembaga negara memiliki fungsi yang relatif  berbeda walaupun demikian tujuan utama dari setiap lembaga negara adalah sama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga terecipta suatu masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera.

b.         Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

c.         Peran utama Polri dimasyarakat dapat dikategorikan sebagai publik service yang memiliki implikasi yang sangat fundamental pada organisasi yang menyediakan jasa tersebut.

d.         Kinerja suatu organisasi dapat berbentuk produk, service atau kombinasi keduanya.

BAB  IV
VISI DAN MISI POLRI

1.       Visi Polri

a.                  Polri menjadi orang yang berdedikasi penuh pada rakyat berlandaskan demokrasi

b.                  Proaktif dalam mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi hukum dan rasa keadilan, serta hak-hak azasi manusia.

c.                   Polisi yang profesional dan akuntabel dalam pelayanan pencegahan kejahatan, gakkum, dan penciptaan rasa aman dan bebas rasa takut yang meluas di masyarakat serta dicintai secara nasional dan diakui secara internasional.

d.                  Mewujudkan lembaga kepolisian RI yang mandiri, terbuka, bermoral serta memiliki kredibilitas dan kompetensi yang unggul dalam setiap perubahan lingkungannya.

2.         Misi Polri

a.                  Mengutamakan peran perlindungan, pengayomam dan pelayanan masyarakat guna mewujudkan rasa aman masyarakat. (public safety)

b.                  Proaktif melaksanakan pencegahan kejahatan dan pelanggaran dengan mengefektifkan komunity policing guna peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat (crime prevention)

c.                   Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, HAM, keadilan dan kepastian hukum

d.                  Meningkatkan kerja sama dengan instansi lembaga dalam dan luar negeri dalam rangka memulihkan keamanan dalam negeri.

e.                   Membangun kelembagaan polri serta mengelola sumber daya secara efektif dan efisien guna kelancaran pelaksanaan tugas.

f.                    Membangun mobilitas teknologi yang memedai guna penanggulangan kejahatan dengan dinamikanya.

g.                  Melaksanakan kerja sama kepolisian internasional


BAB V

ARAH PEMBANGUNAN JANGKA ( PJP )  POLRI
TAHUN 2005-2025

Dalam Grand Strategi Polri khususnya pentahapan dalam pembangunan jangka panjang dibagi tiap periode dengan menekankan pembenahan berdasarkan orientasi khusus yaitu :

1.         Tahap  I ( Tahun 2005 – 2010 )  Membangun Kepercayaan

a.         Urgensi membangun kepercayaan.

Ciri dasar masyarakat adalah suatu kehidupan bersama, trust merupakan prasarat untuk terjadinya kerja sama, agar kehidupan berjalan teratur dibutuhkan pegangan norma atau aturan yang harus disepakati ( kontrak sosial ) dalam mengatur kehidupan bersama. Efektivitas kontrak sosial terletak kepada adanya landasan kepercayaan (trust) yang dibangun dengan masyarakat, bahwa tiap orang benar-benar mau menjalankan norma itu. Norma dan aturan bisa saja diadakan, tetapi bila tidak ada trust maka akan situasi ketidak pastian dimana setiap orang akan merasa was-was, contoh seorang pejalan kaki akan berjalan dengan tenang ditrotoar karena percaya tidak akan ada kendaraan melanggar aturan dan tidak berakibat penabrakan dari belakang.


Secara strategis, trust dipilih sebagai salah satu faktor utama dalam pengembangan Polri tahap pertama adalah bahwa keberhasilan Polisi dalam menjalankan tugasnya dalam banyak hal memerlukan dukungan dan kerja sama dari masyarakat, baik dalam penanganan kejahatan maupun pemeliharaan ketertiban, penciptaan rasa aman sangat ditentukan oleh kepercayaan dan  kerja sama  masyarakat.

b.         Trust Building ke Public

1)         Trust dapat ditingkatkan melalui strategi proaktif Polri dimana mereka lebih membuka diri dan melakukan inisiatif yang pada masa lalu tidak atau belum dilakukan. Trust building mencakup upaya untuk meruntuhkan “mitos”  bahwa Polri ( pada tingkat individual dan organisasi ) tidak dapat dipercaya. Berbagai upaya untuk meninmgkatkan transparansi dan akuntabilitas dapat dilakukan antara lain adanya pernyataan ( political ) dari setiap unit Polri bahwa mereka akan lebih akuntabel, transparan dan profesional.
Namun perlu pula kejelasan pernyataan mereka misalnya dengan indikator sehingga kesan retorika dapat dihindarkan, spsifikasi tersebut merupakan social contract antara Polri dengan public.

2)         Membuat laporan kinerja yang disampaikan secara rutin kepada lembaga publik ( DPR / DPRD )

3)         Membuat open house ( forum stakeholder ) secara rutin minimal 1 tahun sekali dimana warga memberikan masukan kepada unit-unit Polri ( Polsek, Polres, Polda ). Kesempatan ini meningkatkan trust namun hasil masukan mereka harus dibahas dalam pertemuan berikutnya sehingga tidak menjadi mubazir.

4)         Memenuhi laporan kekayaan pejabat Polri ke KPK.

5)         Membuat sistem pengaduan ( complaint management ) yang baik dan dapat diakses sehingga  pengadu dapat memperoleh kepastian mengenai pengaduan yang diajukannya.


6)         Membuat sistem kontrak dengan warga dimana setiap Kapolres / Kapolsek menyebarkan leaftet, booklet, poster secara rutin dalam periode tertentu, isi leaflet menyatakan kesediaan Polri meningkatkan servis dan  himbauan agar warga membantu keamanan.

7)         Membuat Komisi Kepolisian Tingkat Propinsi dan Kabupaten.

8)         Berbagai upaya di atas terutama yang berkaitan dangan upaya kontak dan komunikasi pada publik.

c.         Reorientasi Sistem Keadilan ( Restorative Justice )

1)         Strategi Restorative Justice ( pemulihan keadilan ) dapat meningkatkan trust karena menunjukkan bahwa Polri bertindak sebagai fasilitator, bukan hanya “ penghukum “ (penegak hukum) yang menjuru represif, melainkan dan terutama Polri mengutamakan  “ pendamai “ ( dalam penegakan hukum ) bagi penanggulangan kejahatan ketidaktertiban yang sebagian besar timbul dari konflik kepentingan, dan berperan sebagai pihak ketiga yang menghasilkan win win solution.

2)         Namun peran Polri tidaklah tunggal, melainkan melibatkan juga Pihak lain seperti RT / RW, Lurah / Kepala Desa, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta tokoh publik / agama lainnya. Dalam 5         ( lima )tahun kedepan perlu disosialisasi agar restorative justice dapat dilaksanakan. Perlu pemetaan yang jelas karena terdapat kemungkinan bahwa pihak yang bersengketa justru tidak mendukungnya. Sebagai contoh, konflik dari pihak pihak yang berbeda secara kelas maupun SARA sehingga menuntut pelaksanaan hukum yang mereka anggap netral.

d.         Citra Polisi  ( POLRI )

1)         Peningkatan kepercayaan masyarakat pada Polri, bersasaran mencapai citra positip yang tulen. Seberapa jauh Polri membangun kepercayaan masyarakat dapat diketahui baik secara bilateral maupun trilateral.


            Secara bilateral, publik sebagai konsumen dapat menyatakan atau menilai Polri melalui poling, atau secara individual seperti wawancara di media cetak dan elektronik. Demikian pula, citra dapat diberikan oleh seseorang ( tokoh public opinion maker / builder ) melalui media cetak atau elektronek. Selain itu secara trilateral, citra dapat pula ditentukan oleh pihak ketiga ( yang bukan konsumen ) yakni berbagai lembaga yang mengevaluasi Polri, misalnya marketing research / audit, universitas, KPK, Kantor Pajak, dan Police watchdogs.

2)         Upaya peningkatan citra melalui konsultan PR   ( Spin Doctor) dengan kiat – kiat tertentu mungkin dapat berdampak positif bagi suatu kelompok pada masa tertentu. Namun upaya ini dapat menghasilkan pengaruh negatif         (Back fire ).Sebaliknya upaya ini akan menimbulkan sinis dan publik makin tidak percaya pada  Polri yang dianggap tidak jujur. Masalah citra sebenarnya berkaitan dan merupakan cerminan dari trust public sangat tergantung dari keberhasilan upaya atau strategi trust building.

e.         Trust Building pada Internal Polri

1)         Trust Building ke publik ( eksternal ) tidak akan efektif jika tidak dibangun pula trust building ke dalam lingkungan kerja  Polri  sendiri  ( internal ).  Seperti  juga upaya ke luar, maka  dalam   upaya   internal   ini   peran   dari    pimpinan merupakan faktor penting yang merupakan awal dari perubahan menuju pemantapan kepercayaan.

2).        Kepemimpinan  : warga Polri ( termasuk istri dan anak ) akan mempercayai pimpinan yang sesuai antara kata dengan tindakan. Dalam hal ini masalah transparansi dan akuntabilitas mengenai kenaikan karir (jabatan dan pangkat) yang obyektif dan menjauhi klik atau KKN merupakan awal yang penting. Para anggota dapat mempercayai pimpinan jika dalam penyelesaian kasus terhindar dari pola – pola kompromi  ( seperti suap ) yang tidak menyelesaikan penegakan hukum. Demikian pula masalah gaya hidup pimpinan yang  wajar serta tidak adanya budaya setoran akan meningkatkan kepercayaan internal

3)         Sumber dana : menurunkan secara bertahap porsi sumberdana pembiayaan kegiatan Polri yang berasal dari PARMAN ( partisipasi teman ) atau PARMIN ( partisipasi kriminal ) yang mirip dengan gaya preman dan mengandung pelanggaran atau kompromi hukum, sehingga masyarakat dapat lebih trust terhadap tindakan penegakan hukum dan keadilan dari polisi. Kesadaran moral dalam hubungan dengan uang, serta kebijakan yang mendukungnya merupakan usaha kunci menurunkan Parman.

4).        SDM  :  Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM menuju service excellence dengan asumsi adanya sumber dana yang lebih menjamin kesejahteraan yang wajar bagi Polisi, perlu dilakukan dengan selalu meminta masukan ( Feedback ) dari publik ( konsumen ).

5).        Organisasi yang efektif  :   Secara internal efektivitas organisasi dapat ditingkatkan jika disesuaikan secara cukup luas dengan karakter  masyarakat dan kejahatan yang ada.

6)         Pilot Project   : Untuk tahap periode 2011 – 2015 ( khususnya Community Policing ) perlu secara konsisten diperluas melalui diseminasi berbagai base practices mengenai hal ini sehingga replikasi ( dan modifikasi ) dapat terlaksana dengan baik. Mungkin perlu pilot project secara nasional melalui program peningkatan otonomi daerah dengan melakukan di satu Kabupaten di setiap Propinsi. 


2.         Tahap  II  ( Tahun 2011 – 2015 )  Kemitraan / Partnership Building

Pada Grand Strategi Tahap II periode 2011 – 2015 memfokus pada perubahan yang berorientasi pada tema pembangunan kebersamaan               ( partnership building ). Tahap ini merupakan kelanjutan dan penguatan dari Grand Strategi Tahap pertama di atas, yang bertema pembangunan kepercayaan ( trust building ) di mana salah satu yang utama adalah penguatan identitas Kepolisian. Partnership building membangunan kerja sama yang erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan kerja fungsi Kepolisian dalam penegakan hukum, ketertiban, dan menciptakan rasa aman.
/ Pada   …..

Pada dua kelompok ide besar dalam pembangunan kebersamaan ini yang menjadi fokus Grand Strategi tahap II.  Kelompok pertama memusatkan pembangunan kebersamaan dengan pihak luar Kepolisian, termasuk di dalamnya adalah Pemda, TNI, Bank Indonesia, berbagai organisasi masyarakat dan lain-lain, kelompok kedua berpusat di dalam organisasi (internal ) termasuk masalah manajemen Kepolisian dan kepemimpinan untuk menunjang perubahan yang diperlukan. Orientasi kerja sama publik dapat diarahkan kepada lembaga Pemerintah seperti   :

a.         Tentara Nasional Indonesia

1)         Fungsi Kepolisian dalam masyarakat modern telah jelas diformulasikan dalam  dua kata yang dalam istilah lebih populer sebagai To Serve & To Protect masyarakat untuk menciptakan rasa aman.          Oleh karena itu fokus pekerjaan kepolisian lebih pada fungsi kemanan bagi masyarakat yang mempercayakan tugas tersebut pada polisi,  namun pada situasi tertentu misalnya dimana keamanan individu tersebut menyangkut seorang Kepala Negara yang mencerminkan keamanan negara, maka tentara ( TNI  ) bisa saja melibatkan diri namun atas permintaan Polri. Dalam kasus seperti ini maka Kepolisian diharapkan mampu  untuk bekerja sama dalam penyelesaian perkara dengan baik.

2)         Pada masa di mana kelangkaan dana Pemerintah Pusat merupakan suatu norma daripada kekecualian, maka kerja sama penggunaan peralatan dan sumberdaya menjadi sangat penting dalam rangka  mengurangi duplikasi dan menghemat dana. Sharing ( kerja sama penggunaan ) sumber daya  seharusnya menjadi keadaan yang harus diupayakan sejak awal.

3)         Ilustrasi yang baik misalnya Angkatan Udara yang menguasai sistem radar bersama-sama dengan kepolisian memanfaatkan peralatan tersebut dan tidak membuat sistem radar sendiri. Pengamanan laut yang semasa kepolisian menjadi bagian dari militer diserahakan pada angkatan laut tentunya memerlukan waktu yang lama untuk membangun  pembagian kerja dari awal.
           
            Merujuk kasusu di beberapa negara lain dimana fungsi kepolisian dipecah pada berbagai organisasi yang berbeda, maka pelayanan fungsi ini bisa saja sementara masih dilakukan oleh Angkatan Laut.

4)         Pada saat ini pengamanan kelautan bagi Polri masih pada tahap penyediaan trasportasi dan logistik, yaitu mengangkut Polisi ketempat tujuan pengamanan. Dimasa depan fungsi pengamanan laut Polri perlu diarahkan sebagai fungsi surveillence untuk kegiatan preventif dan pre-emtif, serta membangun kerja sama dengan pola baru. Atau bisa saja diluar kepolisian seperti coastguard. Apapun yang menjadi kebijakan ke depan kepolisian perlu bekerja sama agar fungsi pengamanan bisa dilakukan dengan baik pada biaya yang minimal.

b          Jaksa dan Penegak Hukum lain

            Kerja sama yang baik dengan Kejaksaan dan Kehakiman, misalnya, sangat membantu terselesaikannya proses hukum dengan cepat dan menegakan keadilan. Ketigabelah pihak merumuskan kembali integritas pembagian fungsi masing-masing secara integratif. Pemrosesan kasus tidak menjadi mentah  karena masing-masing berlindung dibalik wewenangnya yang sah menurut hukum. Tanpa mengabaikan rasa keadilan dan tidak perlu pula membengkokan kebenaran,  kerja sama dapat menghindari kekurangan ataupun kesalahan prosedur yang menyebabkan kegagalan proses peradilan sekalipun dengan biaya yang mahal karena adanya pengulangan.

c          Bank Indonesia

1)         Kejahatan perbankan dimasa depan akan semakin komplek, yang didukung dengan teknik manajemen dan teknologi yang canggih. Memang Kepolisian sendiri perlu menyiapkan sumber daya yang mampu menyidik kejahatan krah putih ini. Dengan kemampuan sumber daya yang baik, kerja sama institusi akan semakin memperkuat kepolisian secara keseluruhan dalam kejahatan sektor keuangan untuk turut memantapkan pemulihan ekonomi dalam jangka panjang.

2)         Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia mempunyai akses pada sistem Perbankan secara keseluruhan. Terlibatnya perbankan luar negeri dalam kasus transnational crime di Indonsia semakin memperkuat  alasan untuk melakukan kerja sama yang erat dengan Bank Indonesia yang mempunyai akses pada kolega Bank Central di negara lain.

d          Pemerintah Daerah ( PEMDA )

Kepentingan daerah atas keamanan daerah mereka merupakan perwujudan rasa aman nasional bagi setiap anggota masyarakat di daerah manapun di Indonesia serta menentukan  upaya kelancaran pembangunan daerah. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat dicapai kalau keamanan dapat dijamin, baik bagi investasi bagi dalam negeri maupun investasi asing. Disinilah letak  simbiosis antara kepolisian dan Pemda.


e.         Organisasi Profesional

1)         Kemitraan dapat pula dilakukan dengan membangun kerja sama dengan kalangan profesional sebagai stake holder dengan tujuan  :

a)         Memperluas kompetensi Polri.
b)         Mengatasi kejahatan-kejahatan modern.
c)         Perbaikan manajemen Polri.
d)         Peningkatan finansial Polri

2)         Supaya kemitraan ini  tidak menjadi bumerang maka  diperlukan penanganannya dengan konsep integrated projec management.

3.         Tahap  III  ( Tahun 2015 – 2025 ) Strive For Excellence

Upaya mencapai pelayanan publik yang unggul (Strive For Excellence), termasuk Polri untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pencegahan kejahatan, penegakan hukum dan ketertiban, merupakan bagian dari prioritas pembangunan ekonomi dan

budaya nasional untuk mewujudkan daya saing bangsa ( nation competitivenes ), yang dinilai sangat terpuruk akhir-akhir ini menjadi ranking ke 28 dari 30 terendah, demikian juga dalam ranking HDI (Human Development Indexs), juga  ranking dalam dunia perbankan (korupsi, kolusi dan nepotisme), terlebih lagi pada ranking sebagai negara terkorup dan daya tarik rendah pada investasi, karena antara lain politik dan keamanan masih merupakan tanda tanya dalam tahun-tahun mendatang.

Pergelaran Polri dalam Community Policing yang berbasis pada Ilpengtek dan semangat kemanusiaan yang berbudi luhur, merupakan tantangan kuat kedepan yang harus ditempuh dengan terus memperkuat implementasi menejemen knowledge dan technologi dalam organisasi dan menejemen Polri.       Strive For Excellence kepada publik dapat dicapai melalui upaya  upaya membangun Citra Polri yaitu   :       

a.       Membangun citra polisi di masyarakat khususnya citra Strive For Excellence memotivasi polisi untuk berubah menuju profesionalisme dan kemandirian yang tangguh. Polisi perlu terus menerus memperbaiki pelayanannya menuju kepada pengakuan oleh masyarakat bahwa polisi  mempunyai mekanisme perbaikan pelayanan yang terus menerus.
            Polri perlu menunjukan pada masyarakat tentang standar pelayanan, quality manajemen sistem dan quality asurance bahwa semua base practices tersebut diterapkan secara konsisten, profesional dan mandiri.

b.         Pengakuan masyarakat tidak saja terhadap standar pelayanan yang harus ditingkatkan tetapi juga terhadap nilai-nilai yang menyertai profesionalisme itu sendiri, yaitu:

1)         Keunggulan  ( Excellence oriented ) : orientasi pada prestasi, dedikasi, kejujuran, dan kreativitas proaktif berbasis kinerja.

2)         Integritas ( integrite ) : orientasi pada komitmen, menjunjung tinggi nilai-nilai moral profesi.

3)         Akuntabilitas (acountable ) : berorientasi pada sistem yang dapat ditelusuri jalurnya yang logis dan dapat diaudit mulai dari tingkat individu sampai Institusi Polri.
/ 4) Transparansi  …..

4)         Transparansi : orientasi pada keterbukaan, kepercayaan, menghargai keragaman dan perbedaan serta tidak diskriminatif.

5)         Kualifikasi ( qualified )  mempunyai dasar pengetahuan dan pengakuan.

6)         Berbasis teknologi dan pengetahuan (technologi and knowledge based) : semaksimal mungkin dalam menggunakan pengetahuan dan teknologi pada semua tingkat anggota Polri sesuai dengan tuntutan tugasnya.

7)         Memecahkan masalah ( problem solver ) : fokus pada memecahkan masalah, mengambil keputusan yang sistematis, memperkecil permainan politik organisasi.

c          Dengan semakin kuatnya nilai-nilai di atas, maka baik dari sisi Polri maupun sisi publik akan menghindari terjadinya pungli dan korupsi, serta terhadap peluang-peluang kepentingan yang kuat dari pribadi-pribadi yang berlangsung saat ini. Nilai-nilai di atas akan menguat
            sebagai suatu paradigma baru yang memperhatikan kaidah-kaidah kemandirian, keterbukaan dan profesionalisme dengan menjalin kemitraan dengan masyarakat dan batasan pada sistem maupun berdasarkan misi (mision based management ).

4.         Rekomendasi

a.       Rekomendasi program Jangka Pendek ( 2005 – 2010 ) Trust Building    :

1)         Menerbitkan banyak informasi aktual tentang polisi sipil yang profesional dan mandiri serta implikasinya bagi terjaganya ketertiban, keamanan dan penegakan hukum di tengah- tengah  masyarakat sipil kepada semua stake holder Polri  :

2)         Kewenangan untuk melakukan berbagai macam pendekatan kepada masyarakat melalui program – program bersama dengan berbagai kalangan perlu lebih diciptakan bagi Polda, Polres dan Polsek.

3)         Agar lebioh dapat dipercaya masyarakat, maka Polisi perlu lebih banyak menciptakan inisiatif-inisiatif program pemeliharaan keamanan, ketertiban serta pelayanan perpolisian yang dapat menarit partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan.

4)         Upaya penegakan hukum lebih dititikberatkan pada upaya pencagahan dan pre emtive, melalui membangun berbagai aspek pemulihan keadilan di masyarakat.

5)         Mengoptimalkan peran polisi wanita dalam menjalankan tugas di lapangan yang mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.

6)         Pelaksanaan fungsi pengaturan, pengawalan dan penjagaan lebih banyak diperhatikan aspek pemerataan wilayah geografis maupun strata sosial masyarakat agar tidak semakin membangun kesan eksklusuf dan jauh dari masyarakat umum.

7)         Gaya patroli lebih ditonjolkan kepada dialog dengan masyarakat ketimbang sekedar mengawasi dari mobil maupun sekedar lewat dengan motor patroli.

8)         Optimalisasi fungsi kepolisian umum ( meliputi semua lingkungan hukum ) dan khusus ( misalnya  : Bea Cukai, Imigrasi, Kehutanan, Pengawasan Obat dan Makanan, Paten dan Hak Cipta ) yang selalu menggambarkan citra penghargaan terhadap HAM dan martabat manusia  :

a)         Meminimalisir praktek-praktek penyalahgunaan jabatan dan wewenang polisi di jalanan terhadap pelanggar peraturan dan hukum.

b)         Penerapan  prinsip reward and punishment yang transparan agar masyarakat melihat langsung keseriusan lembaga Polisi membangun citra yang positif.

c)         Menonjolkan citra sipil yang dialogis, persuasif, penuh kearifan dan kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai masyarakat ( bukan citra represif seperti banyak tayangan TV ).

9)         Mereview kembali program On The Job Training, pendidikan dan pelatihan profesi, untuk mengoperasikan semangat pemolisian sipil.

10)       Merancang ulang  seragam simbol-simbol, istilah kepangkatan dan hal-hal lain yang  masih mencerminkan citra militer dengan dominasi sentuhan tangan-tangan, perasaan serta paradigma sipil. Pelibatan berbagai unsur masyarakat sipil dan membandingkan  “ Polisi Sipil “ negara lain akan sangat membantu mewujudkan rekomedasi ini.


b.       Rekomendasi Jangka Menengah ( 2011 – 2015 ) Partnership

1)         Meninjau kembali Kode Etik Profesi Polri untuk dirumuskan lebih positif prinsip etis apa yang perlu ditumbuhkan bagi  polisi.

2)         Mengambil inisiatif mengadakan banyak program yang dikelola dengan masyarakat dengan sasaran jangka menengah dan panjang yang berhubungan problematika masyarakat pada umumnya. Misalnya kerja sama dengan sekolah-sekolah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan berbagai kalangan lain dalam mengatasi bersama-sama permasalahan yang sering dihadapi bersama yang terkait dengan ketertiban serta keamanan.

3)         Penerapan prinsip pemolisian berbasis masyarakat secara kreatif dan disesuaikan dengan kondisi sosio cultural masyarakat diberbagai wilayah Indonesia.




4)         Penerapan prinsip-prinsip penegakan keadilan masyarakat yang mengedepankan aspek pencegahan tindak kejahatan, dialogis dalam pemecahan konflik di masyarakat, penekanan pada pendekatan HAM serta memperhatikan aspek manusiawi pada pelaku tindak kejahatan sebelum, selama dan sesudah proses peradilan dijalankan.

5)         Bersama-sama terlibat aktif dalam pencegahan serta penanganan kasus-kasus di bidang ekonomi, sosial, budaya, pelestarian alam yang berpotensi menimbulkan masalah tindak kejahatan di masyarakat.

6)         Memperbanyak pusat-pusat studi kepolisian bekerja sama dengan berbagai pihak di seluruh wilayah Indonesia yang dapat mendukung peningkatan kualitas seluruh jajaran polisi dan pola kerja sama dengan masyarakat, diberbagai wilayah tanpa harus selalu diarahkan kepusat.

7)         Merekrut lebih banyak polisi wanita sampai pada ratio yang signifikan dan memberikan peran lebih luas kepada perwira Polisi Wanita dalam posisi-posisi strategis struktural / fungsional serta dikedepankan dalam interaksi dengan berbagai pihak pengambil keputusan (institusi pemerintah, institusi penegak hukum lain, kalangan bisnis, LSM dan kelompok masyarakat lainnya ).


c.         Rekomendasi Jangka Panjang ( Tahun 2016  - 2025 ) strive for excellence.

1)         Memiliki jaringan kerja dengan masyarakat yang disertai dengan dukungan teknologi mutakhir sehingga memudahkan implementasi prinsip-prinsip pemolisian berbasis masyarakat dan penegakan keadilan masyarakat.

  
2)         Polri telah sangat berperan secara sosiologic menjalankan pemolisian berbasis masyarakat sebagai inisiator dan motifator baik secara adat ( melalui penguasa adat, tokoh masyarakat, tokoh adat dll ) maupun secara inspiratoris terhadap satuan-satuan pengamanan lingkungan (pemukiman, pabrik, kantor dan pendidikan ).


3)         Memiliki kepemimpinan, kultur kerja, manajemen, sistem komunikasi, pendidikan dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pada hakekat polisi sipil yang mengedapankan nilai-nilai harkat martabat manusia serta hak asasi manusia yang hakiki.


4)         Aktif diberbagai konferensi internasional baik sebagai partisipan maupun nara sumber khususnya dalam hal kajian peningkatan kualitas polisi sipil.


5)         Melakukan internal dan eksternal bench marking kesuatu negara yang wilayah serta penduduknya mirip dengan Indonesia, dengan demikian akan selalu terpacu untuk melakukan hal yang paling baik dikelasnya.


6)         Mendirikan sekolah polisi berskala regional Asia Tenggara yang bekerja sama dengan berbagai institusi polisi negara-negara Asia Tenggara yang dapat dijadikan acuan berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan  di lingkungan Polri.


7)         Memiliki program rutin tahunan memberikan penghargaan kepada pihak sipil dengan kriteria :

  
a)         Menjadi mitra kerja proaktif Polri
b)         Memberikan dukungan dan kontribusi positif terhadap kesuksesan program polisi.

c)         Menjadi perpanjangan tangan Polri digaris depan dengan penuh dedikasi serta tanpa pamrih, dan dipublikasikan secara umum sebagai tanda kedekatan Polri dan masyarakat sipil.


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) POLRI TAHUN 2020 - 2024

RENSTRA POLRI

MANFAAT SURAT AL IKHLAS