Posts

Showing posts from July, 2019

LAPORAN MONEV DAN LRA

LAPORAN MONEV DAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA) L aporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat / Daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Undang - Undang Nomo 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Tujuan Monitoring untuk mengamati /mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasi / upaya pemecahannya. Evaluasi adalah serangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), Keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana  dan standar. evaluasi merupakan kegiatan  yang menilai hasil yang diperoleh selama kegiatan pemantauan berlangsung. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan Manajemen yang dimaksudkan untuk agar suatu program / kegiatan yan...

MONITORING DAN EVALUASI

MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dilakukan sementara kegiatan sedang berlangsung guna memastikan  kesesuaian proses dan capaian sesuai rencana, tercapai atau tidak. Bila ditemukan penyimpangan atau kelambanan maka segera dibenahi sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan targetnya. Jadi, hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya. Sementara Evaluasi dilakukan pada akhir kegiatan, untuk mengetahui hasil atau capaian akhir dari kegiatan atau program.  Hasil Evaluasi bermanfaat bagi rencana pelaksanaan program yang sama diwaktu dan tempat lainnya. Seperti terlihat pada gambar Siklus Manajamen Monev, fungsi Monitoring (dan evaluasi) mnerupakan satu diantara tiga komponen penting lainnya dalam system manajelemen program, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan dan Tindakan korektif (melalui umpan balik).  Sebagai siklus, dia berlangsung secara intens keaarah pencapaian target-target antara dan akhirnya tujuan program. FUNGSI MON...

KEBIJAKAN PEMERINTAH SPBE

KEBIJAKAN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK Dasar : Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem  Pemerintahan Berbasis Elektronik tentang Konsep Tata Kelola dan Manajemen SPBE Platform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. SPBE adalah p enyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna S PBE. Tujuan SPBE 1.      Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel 2.      Meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE ASPEK PENILAIAN Aspek merupakan area spesifik penyelenggaran SPBE yang dinilai : 1.    Tata Kelola         -      Kelembagaan         -      Strategi dan Perencanaan         -      TIK ...