KEBIJAKAN PEMERINTAH SPBE
KEBIJAKAN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK
Dasar :
Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tentang Konsep Tata Kelola dan Manajemen SPBE
Platform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Tujuan SPBE
1. Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel
2. Meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan SPBE
ASPEK PENILAIAN
Aspek merupakan area spesifik penyelenggaran SPBE yang dinilai :
1. Tata Kelola
- Kelembagaan
- Strategi dan Perencanaan
- TIK
2. Layanan
- Administrasi Pemerintahan
- Pelayanan Publik
3. Kebijakan
- Tata Kelola
- Layanan
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteinfo yang bermanfaat
ReplyDeleteUtk polri ???
ReplyDelete