LAPORAN MONEV DAN LRA

LAPORAN MONEV DAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat / Daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.

Undang - Undang Nomo 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan pengendalian dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan. Tujuan Monitoring untuk mengamati /mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasi / upaya pemecahannya.

Evaluasi adalah serangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), Keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana  dan standar. evaluasi merupakan kegiatan  yang menilai hasil yang diperoleh selama kegiatan pemantauan berlangsung.


Pengendalian adalah serangkaian kegiatan Manajemen yang dimaksudkan untuk agar suatu program / kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanan rencana pembangunan.



1.         Umum
Pelaksanaan Anggaran merupakan bagian dari siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu indikator penting untuk mengetahui kinerja APBN adalah dengan mengukur tingkat penyerapan anggaran dalam pelaksanaan anggaran. Besaran pagu anggaran yang dapat direalisasikan dapat mencerminkan berjalannya fungsi-fungsi pemerintahan antara lain mendorong pertumbuhan ekonomi, distribusi yang semakin merata dan stabilitas perekonomian yang makin terjaga. Mengingat pentingnya penyerapan anggaran dalam menggerakkan perekonomian bangsa, maka perlu dilakukan berbagai langkah untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran.
Perlunya kegiatan monitoring dan evaluasi untuk mendorong percepatan realisasi penyerapan anggaran pada Satker Spripim Polri sehingga tercapai sasaran program dan kegiatan yang ada. Sebagai identifikasi awal, apabila rendahnya penyerapan anggaran mengindikasikan adanya permasalahan baik dari sisi teknis maupun regulasi. Hal ini menjadi landasan akan penyerapan anggaran sehingga dapat diketahui permasalahannya serta sekaligus mampu memberikan rekomendasi untuk mengatasi setiap hambatan yang dihadapi.

2.         Dasar
 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang pengukuran dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

Comments