RENSTRA POLRI
RENSTRA POLRI
Renstra adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam kurun waktu 1 - 5 tahun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis.
Rencana Strategis Kementerian / Lembaga (Renstra - KL) adalah dokumen perencanaan Kementerian / Lembaga jangka menengah (5 Tahun) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga yang disusun dengan menyesuaikan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN - Nasional) dan bersifat indikatif. Sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Diktum Kedua, setiap instansi pemerintah sampai tingkat Eselon II wajib menyusun Rencana Strategis untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah.
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah (medium term expenditure framework/MTEF), penerapan penganggaran secara terpadu (unified budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (performance based budgeting). Dengan mengacu kepada perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran tersebut, akan lebih menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut, khususnya pasal 12 ayat (2) telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 2 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan pasal 14 ayat (6) telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA–KL). Dalam pasal 1 butir 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 dan pasal 2 ayat (1) beserta penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tersebut di atas disebutkan bahwa rencana kerja kementerian negara/lembaga periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam RKA–KL merupakan penjabaran dari RKP dan Renstra–KL. Dengan demikian dalam tahap implementasinya fungsi Renstra–KL menjadi sangat penting, karena digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek (1 tahun), yaitu Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja–KL), dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA–KL) sebagai lampiran Nota Keuangan dalam rangka mengantarkan RUU APBN.
Renstra adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam kurun waktu 1 - 5 tahun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis.
Rencana Strategis Kementerian / Lembaga (Renstra - KL) adalah dokumen perencanaan Kementerian / Lembaga jangka menengah (5 Tahun) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga yang disusun dengan menyesuaikan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN - Nasional) dan bersifat indikatif. Sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Diktum Kedua, setiap instansi pemerintah sampai tingkat Eselon II wajib menyusun Rencana Strategis untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah.
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah (medium term expenditure framework/MTEF), penerapan penganggaran secara terpadu (unified budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (performance based budgeting). Dengan mengacu kepada perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran tersebut, akan lebih menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tersebut, khususnya pasal 12 ayat (2) telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 2 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan pasal 14 ayat (6) telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA–KL). Dalam pasal 1 butir 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 dan pasal 2 ayat (1) beserta penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tersebut di atas disebutkan bahwa rencana kerja kementerian negara/lembaga periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam RKA–KL merupakan penjabaran dari RKP dan Renstra–KL. Dengan demikian dalam tahap implementasinya fungsi Renstra–KL menjadi sangat penting, karena digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek (1 tahun), yaitu Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja–KL), dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA–KL) sebagai lampiran Nota Keuangan dalam rangka mengantarkan RUU APBN.
semoga bermanfat...
ReplyDeleterenstra Polri 2020 - 2024 blm ada ya
ReplyDelete