LKIP
LAPORAN
KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Berdasarkan PERMENPAN No. 53 Tahun 2014,
Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan
fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan
anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja
adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara
memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Tujuan Pelaporan Kinerja
1.
Memberikan informasi kinerja yang
terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;
2.
Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan
bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya.
Format Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Laporan kinerja disusun oleh Pemerintah Daerah dan
SKPD yang menyusun perjanjian kinerja. Laporan Kinerja menyajikan informasi
tentang:
1.
Uraian singkat organisasi;
2.
Rencana dan target kinerja yang
ditetapkan;
3.
Pengukuran kinerja;
4.
Evaluasi dan analisis kinerja untuk
setiap sasaran strategis atau hasil program/kegiatan dan kondisi terakhir yang
seharusnya terwujud. Analisis ini juga mencakup atas efisiensi penggunaan
sumber daya.
Penyampaian Laporan Kinerja
Pimpinan Satuan Kerja menyusun dan
menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah kepada Pimpinan Unit
Kerja. Pimpinan unit kerja menyusun laporan kinerja tahunan tingkat unit kerja
berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga.
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menetapkan suatu
petunjuk pelaksanaan internal mekanisme penyampian perjanjian kinerja dan
pelaporan kinerja.
Kepala SKPD menyusun laporan kinerja tahunan
berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan menyampaikannya kepada
Gubernur/Bupati/Walikota, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Bupati/Walikota menyusun Laporan Kinerja Tahunan pemerintah
Kabupaten/Kota berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani dan
menyampaikannya kepada Gubernur. Dan Gubernur/Bupati/Walikota menyusun laporan
kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani dan menyampaikannya
kepada Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan suatu
petunjuk pelaksanaan internal mekanisme penyampaian perjanjian kinerja dan
pelaporan kinerja.
Pengukuran Kinerja
Salah satu fondasi utama dalam menerapkan manajemen
kinerja adalah pengukuran kinerja dalam rangka menjamin adanya peningkatan
dalam pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas dengan melakukan
klarifikasi output dan outcome yang akan dan
seharusnya dicapai untuk memudahkan terwujudnya organisasi akuntabel.
Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan
antara kinerja yang (seharusnya) terjadi dengan kinerja yang diharapkan.
Pengukuran kinerja ini dilakukan secara berkala (triwulan) dan tahunan.
Pengukuran dan pembandingan kinerja dalam laporan kinerja harus cukup
menggambarkan posisi kinerja instansi pemerintah.
Indikator Kinerja
Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang
menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil
kegiatan. Indikator kinerja instansi pemerintah harus selaras antar tingkatan
unit organisasi. Indikator kinerja yang digunakan harus memenuhi kriteria
spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan sesuai dengan kurun waktu tertentu.
Indikator Kinerja Utama
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran
keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan
tugas fungsi serta mandat (core business) yang diemban. IKU dipilih dari
seperangkat indikator kinerja yang berhasil diidentifikasi dengan memperhatikan
proses bisnis organisasi dan kriteria indikator kinerja yang baik. IKU perlu
ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai dasar
penilaian untuk setiap tingkatan organisasi. Indikator Kinerja pada tingkat
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya adalah indikator hasil
(outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya masing-masing.
Indikator kinerja pada unit kerja (setingkat Eselon I) adalah indikator hasil (outcome)
dan atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran
(output) unit kerja dibawahnya. Indikator kinerja pada unit kerja (setingkat
Eselon II) sekurang-kurangnya adalah indikator keluaran (output).
Pengumpulan Data Kinerja
Sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas
serta untuk memudahkan pengelolaan kinerja, maka data kinerja harus dikumpulkan
dan dirangkum. Pengumpulan dan perangkuman harus memperhatikan indikator
kinerja yang digunakan, frekuensi pengumpulan data, penanggungjawab, mekanisme
perhitungan dan media yang digunakan.
Comments
Post a Comment