Rencana Strategis 2020 - 2024



Rencana Strategis 2020 - 2024

Perencanaan strategis adalah suatu rencana jangka panjang yang bersifat menyeluruh, memberikan rumusan ke mana suatu organisasi akan diarahkan, dan bagaimana sumber daya dialokasikan untuk mencapai tujuan selama jangka waktu tertentu dalam berbagai kemungkinan keadaan lingkungan. Perencanaan strategis juga merupakan proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi, arah dan acuan dalam rangka mengambil keputusan dan tindakan yang tepat, melalui urutan pilihan yang tepat dengan memperhitungkan sumber dayanya. Hasil proses tersebut berupa Rencana Strategis (Renstra) yang akan digunakan untuk rencana dan alokasi sumber daya tahunan.

Di dalam perencanaan nasional, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004. Sesuai dengan SPPN tersebut, rencana pembangunan nasional meliputi rencana jangka panjang dua puluh tahun, rencana jangka menengah lima tahunan dan perencanaan tahunan. Dalam sistem perencanaan di Indonesia, pemerintah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Perencanaan jangka panjang tersebut kemudian diterjemahkan kembali dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode per lima tahunan, yang kemudian akan diterjemahkan kembali oleh Kementerian/Lembaga ke dalam dokumen Renstranya masing-masing. 

Pada tahun 2016 persentase penambahan pemenuhan teknologi Kepolisian dan sistem informasi dibandingkan tahun sebelumnya ditargetkan sebesar 12% dari 33 Polda sedangkan realisasinya berdasarkan program APBN maupun APBN-P T.A. 2016 telah dilaksanakan pengembangan jaringan komunikasi radio trunking di 19 Polda (Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Kepbabel, Kepri, Sumsel, Bengkulu, Metro Jaya, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Bali, Maluku, Papua, Papua Barat, Lampung dan Banten) sehingga realisasinya mencapai 57% dari 33 Polda. Pada tahun 2017 persentase penambahan pemenuhan teknologi Kepolisian dan sistem informasi dibandingkan tahun sebelumnya ditargetkan sebesar 15% dari 33 Polda sedangkan realisasinya berdasarkan program APBN T.A. 2017 telah dilaksanakan pengembangan jaringan komunikasi radio trunking di 14 Polda (Kep.babel, Kepri, Kalsel, Kalteng, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sumbar, Jateng, Jatim, Jambi, Sumsel dan Aceh) sehingga pada akhir T.A. 2017 realisasinya akan mencapai 42 %  dari 33 Polda.

Comments

Popular posts from this blog

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) POLRI TAHUN 2020 - 2024

IMPIAN INDONESIA 2015 - 2085

Grand Strategi Polri