Rencana Strategis 2020 - 2024
Rencana Strategis 2020 - 2024
Perencanaan strategis adalah suatu rencana jangka panjang yang
bersifat menyeluruh, memberikan rumusan ke mana suatu organisasi akan
diarahkan, dan bagaimana sumber daya dialokasikan untuk mencapai tujuan selama
jangka waktu tertentu dalam berbagai kemungkinan keadaan lingkungan.
Perencanaan strategis juga merupakan proses yang dilakukan suatu organisasi
untuk menentukan strategi, arah dan acuan dalam rangka mengambil keputusan dan
tindakan yang tepat, melalui urutan pilihan yang tepat dengan memperhitungkan
sumber dayanya. Hasil proses tersebut berupa Rencana Strategis (Renstra) yang
akan digunakan untuk rencana dan alokasi sumber daya tahunan.
Pada tahun 2016 persentase penambahan pemenuhan teknologi Kepolisian dan sistem informasi dibandingkan tahun sebelumnya ditargetkan sebesar 12% dari 33 Polda sedangkan realisasinya berdasarkan program APBN maupun APBN-P T.A. 2016 telah dilaksanakan pengembangan jaringan komunikasi radio trunking di 19 Polda (Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Kepbabel, Kepri, Sumsel, Bengkulu, Metro Jaya, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Bali, Maluku, Papua, Papua Barat, Lampung dan Banten) sehingga realisasinya mencapai 57% dari 33 Polda. Pada tahun 2017 persentase penambahan pemenuhan teknologi Kepolisian dan sistem informasi dibandingkan tahun sebelumnya ditargetkan sebesar 15% dari 33 Polda sedangkan realisasinya berdasarkan program APBN T.A. 2017 telah dilaksanakan pengembangan jaringan komunikasi radio trunking di 14 Polda (Kep.babel, Kepri, Kalsel, Kalteng, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sumbar, Jateng, Jatim, Jambi, Sumsel dan Aceh) sehingga pada akhir T.A. 2017 realisasinya akan mencapai 42 % dari 33 Polda.
Comments
Post a Comment